KALIBRASI AUDIOMETRI

 Ada baiknya sebelum BACA atau COPY PASTE, TINGGALKAN KOMENTAR, IKUTI BLOGNYA dan SERTAKAN SUMBERNYA untuk semangat Nge-Blog :)

Salam IKATEMI - Bacalah dengan Bismillah

·        Kalibrasi Peralatan Medis

Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik di rumah sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya.10 Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya peralatan kesehatan dan semakin beraneka ragamnya jenis peralatan kesehatan yang digunakan dalam kegiatan medis, guna meningkatkan keamanan dan keakurasian informasi hasil pengukuran peralatan kesehatan tersebut maka dipandang sangat perlu untuk melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan yang kini banyak digunakan oleh para praktisi kesehatan.

Undang –Undang Rumah Sakit Tahun 2009 telah mewajibkan bahwa setiap peralatan medik yang digunakan di rumah sakit harus dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala.(1)

Mengingat masih rendahnya pelayanan pengujian dan kalibrasi peralatan medis di Indonesia serta masih kurangnya pengertian dan pemahaman rumah sakit, baik Daerah, Dinas Kesehatan Propinsi, ataupun Kabupaten/Kota terhadap perlunya kalibrasi dan pengujian ini, maka perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk Kebijakan Pengujian dan Kalibrasi Peralatan Kesehatan kepada para praktisi kesehatan maupun rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia.

Pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan sejalan dengan program peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada Pasal 16 ayat 2 ditegaskan bahwa Peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Penguji Yang Berwenang.(12)

Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) sebagai institusi penguji dan kalibrasi alat kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.363/Menkes/Per/IV/1998, diberi tugas melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan untuk menjamin mutu (ketelitian, ketepatan dan keamanan) peralatan kesehatan. Kebijakan terkait yang mendukung pengujian dan kalibrasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Sejalan dengan pelaksanaan pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh BPFK, dikeluarkan pula PP No.13 Tahun 2009 tentang Pola Tarif yang berlaku untuk pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.


Kalibrasi alat ukur selain digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan / klausul sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008, sistem manajemen lingkungan ISO 14001 : 2005, ataupun OHSAS 18001 : 2007 tetapi juga mempunyai manfaat lainnya antara lain :

1. Jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem pengukuran yang valid.

2. Menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur.

3. Menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai spesifikasinya.

Mudah2an artikel singkat tentang pengertian / arti kalibrasi ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.

v  Syarat Mendirikan Perusahaan Kalibrasi

Personel pelaksana kalibrasi berkompeten (tersertifikasi), Peralatan kalibrator yang tertelusur dan ijin penyelenggara kalibrasi (berbadan hukum), Rekomendasi organisasi profesi (DPP Ikatemi). Prosedur ijin bisa ditanyakan langsung ke Dinkes Propinsi Jateng (Lt.5).

v  Toleransi alat ukur

Karena masih pemula dalam dunia kalibrasi, pertanyaan yang sering saya hadapi adalah “bagaimana menghubungkan hasil sertifikat kalibrasi dengan suatu alat ukur untuk menentukan bahwa alat ukur tersebut masih layak atau tidak”.

Seperti kita ketahui, didalam sertifikat kalibrasi biasanya hasil yang kita peroleh adalah “koreksi dan ketidakpastian”. Lalu dibandingkan dengan apakah kedua hal tersebut untuk menilai alat layak atau tidak?

Apakah dengan akurasinya?

Ataukah dengan hal lainnya?

Itulah Pertanyaan yang kan timbul pada saat anda belajar kalibrasi

Menentukan Toleransi Alat Ukur Kalibrasi

Mungkin ada sebuah pertanyaan: “bagaimana cara menentukan toleransi alat jika alat tersebut benar2 baru dan baru akan dikalibrasi?”

Sebelum membahas “bagaimana menentukan toleransi alat ukur”, kita bahas dulu makna “toleransi”.
Tolerate yang menjadi akar kata tolerance (toleransi), oleh New Oxford American Dictionary diartikan kira-kira “mampu menanggung sesuatu (yang buruk) tanpa efek buruk”. Kalau diartikan lebih bebas, toleransi berarti: kemampuan menerima suatu penyimpangan (dari kondisi ideal) tanpa terjadinya efek yang buruk.

Dalam dunia industri, toleransi merupakan bagian dari spesifikasi suatu produk. Dalam konteks ini, toleransi dapat diartikan “besarnya perbedaan antara kondisi aktual dibandingkan kondisi ideal, sejauh bahwa perbedaan tersebut tidak sampai mengakibatkan kegagalan fungsi maupun penurunan fungsi yang signifikan”. Misalkan sebuah komponen mesin mempunyai spesifikasi ukuran 90 mm dengan toleransi ±0,1 mm. Ini berarti bahwa komponen tersebut masih dapat berfungsi dengan baik asalkan ukurannya di antara 89,9 mm dan 90,1 mm.

Setelah melalui proses produksi, hasil yang diharapkan adalah suatu produk yang memiliki ukuran atau sifat-sifat lain sesuai spesifikasi dan toleransi yang telah ditetapkan. Karena itu dilakukan pengujian mutu terhadap produk tersebut, dengan cara melakukan pengukuran. Hasil pengukuran dibandingkan dengan spesifikasi tadi. Jika hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk tersebut mempunyai ukuran sesuai dengan spesifikasi, maka produk tersebut dinyatakan “sesuai dengan spesifikasi”.

Di dalam proses pengukuran tadi, terdapat sumber-sumber ketidakpastian pengukuran, sehingga hasil pengukuran pun mempunyai nilai ketidakpastian pengukuran. Maka dalam paradigma terbaru, penilaian kesesuaian (conformity assessment) harus memperhitungkan nilai ketidakpastian dan nilai pengukuran. Suatu produk baru dapat dikatakan “sesuai dengan spesifikasi” jika memenuhi ketentuan:

 

E+U≤T

dengan:
E = penyimpangan dari spesifikasi (absolut)

U = nilai ketidakpastian pengukuran (pada tingkat kepercayaan 95 persen)

T = toleransi untuk produk tersebut (absolut)

Dengan kata lain, nilai ketidakpastian pengukuran harus lebih kecil daripada toleransi yang diberikan untuk produk yang diukur. Idealnya nilai ketidakpastian pengukuran besarnya sepersepuluh dari toleransi, atau dalam kondisi terburuk, nilai ketidakpastian pengukuran diharapkan tidak lebih dari sepertiga toleransi.

Uraian di atas menunjukkan bahwa “toleransi” berkaitan dengan produk yang diukur, bukan dengan alat ukurnya. Untuk alat ukur, VIM (kosakata metrologi internasional) 2008 memberikan istilah maximum permissible error (MPE). Antara MPE dan toleransi memang ada kesamaan makna, tetapi dianjurkan untuk tidak dicampuraduk.

Kembali ke proses di atas, maka seharusnya urutan yang benar adalah:

Spesifikasi dan toleransi (T1) untuk sebuah produk ditetapkan;

1.      Pengukuran terhadap produk tersebut dilakukan dengan sistem pengukuran yang mempunyai ketidakpastian pengukuran (U1) cukup kecil dibandingkan toleransi T1;

2.      Alat ukur yang dipakai dalam sistem pengukuran tersebut dikalibrasi menggunakan sistem kalibrasi yang dapat memberikan nilai ketidakpastian pengukuran (U2) lebih kecil daripada U1;

3.      dan seterusnya.Jadi, pada saat kita akan mengalibrasi alat ukur, harus sudah jelas dulu berapa MPE (bukan toleransi) untuk alat ukur tersebut. Baru kita mengevaluasi ketidakpastian pengukuran dari kalibrasi tersebut, supaya kita bisa menilai apakah ketidakpastian pengukuran tersebut memadai (cukup kecil) dibandingkan MPE-nya.

Ibaratnya, kalau mau mengemudikan sebuah kendaraan, tentukan dulu tujuannya! Jangan mulai menjalankan kendaraan kalau kita belum tahu ke mana tujuannya. “Toleransi objek ukur” adalah tujuan yang ingin dicapai; pengukuran atau kalibrasi alat ukur dan evaluasi ketidakpastian adalah cara untuk mencapai tujuan tersebut.


  Audiometri

Audiometri

          Audiometri adalah pemeriksaan untuk menentukan jenis dan derajat ketulian (gangguan dengar).

Dengan pemeriksaan ini dapat ditentukan jenis ketulian apakah :

·        Tuli Konduktif

·        Tuli Saraf (Sensorineural)

Serta derajat ketulian.

Audiometer adalah peralatan elektronik untuk menguji pendengaran. Audiometer diperlukan untuk mengukur ketajaman pendengaran:

• digunakan untuk mengukur ambang pendengaran

• mengindikasikan kehilangan pendengaran

• pembacaan dapat dilakukan secara manual atau otomatis

• mencatat kemampuan pendengaran setiap telinga pada deret frekuensi yang berbeda

• menghasilkan audiogram (grafik ambang pendengaran untuk masing-masing telinga pada suatu rentang frekuensi)

• pengujian perlu dilakukan di dalam ruangan kedap bunyi namun di ruang yang heningpun hasilnya memuaskan

• berbiaya sedang namun dibutuhkan hanya jika kebisingan merupakan masalah/kejadian yang terus-menerus, atau selain itu dapat menggunakan fasilitas di rumah sakit setemapat.

Audiometri adalah suatu metode pemeriksaan fungsi pendengaran dengan menggunakan suatu alat yang dapat menghasilkan suara dengan berbagai frekuensi dan kekuatan.Pemeriksaan ini kurang akurat jika digunakan pada seorang anak atau orang yang tidak mengerti perintah, karena penggunaan alat ini mengharuskan pasien untuk mengerti perintah saat mendengar suara. Pada orang yang tidak mengerti perintah akan kebingungan sehingga hasilnya kurang baik. Pemeriksaan audiometri ini penting untuk mengetahui penurunan ambang pendengaran karena biasanya orang tidak akan mengeluh sampai ambang pendengarannya menurun drastis. Bagi orang-orang yang bekerja pada daerah dengan tingkat kebisingan tinggi sebaiknya periksa audiometri secara rutin, dan perusahaan yang mempekerjakan orang pada tingkat kebisingan yang tinggi juga wajib memberikan pemeriksaan audiometri pada karyawannya, karena penurunan ambang pendengaran pekerja semacam ini termasuk dalam penyakit akibat kerja.

Sebenarnya ada 2 macam audiometri yakni audiometri nada murni(pure tone) dan audiometri tutur. Audiometri nada murni hanya menggunakan nada yang telah direkam dalam alat, sedangkan audiometri tutur dengan menggunakan suara tutur kata-kata yang telah ditentukan. Saat ini audiometri nada murni yang paling banyak dikerjakan diberbagai tempat karena lebih mudah dan objektif. Pada kesempatan ini saya hanya akan membahas audiometri nada murni saja.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara pasien masuk di dalam ruang kedap suara dan mengenakanheadset khusus, kemudian diminta menekan tombol jika mendengar suara. Pada beberapa alat audiometri terbaru yang portable tidak memerlukan ruang kedap suara headsetnya sudah cukup untuk menahan suara dari luar. 

Pengaplikasian Audiometri

Hasil dari alat audiometri akan muncul berupa kertas dengan grafik yang disebut audiogram. dari pembacaan audiogram inilah kita tahu apakah fungsi pendengaran masih baik atau sudah berkurang bahkan hingga tuli.


Alat Kalibrasi Audiometri

Alat Kalibrasi Audiometri


Audiometer analyzer adalah alat kalibrasi untuk audiometri.

Prosedur Kalibrasi Audiometri

·        Parameter yang diukur :

Frekuensi dan Intensitas suara (dB)

 

·        Cara Kerja

a.   Persiapan :

1)   Melakukan pendataan administrasi, meliputi : data alat yang akan dikalibrasi, data alat-alat kalibrator yang akan digunakan, dan data pelaksanaan kalibrasi.

2)   Mencatat kondisi awal lingkungan (suhu dan kelembaban).

3)   Melakukan pemeriksaan fisik dan alat yang akan dikalibrasi.

4)   Mencatat hasil pemeriksaan dalam lembar kerja.

5)   Menghidupkan audiometer yang akan diukur

6)   Memeriksa tombol-tombol fungsi pada audiometer untuk memastikan fungsi alat.

b.   Pengukuran kinerja :

1)   Menghidupkan alat audiometer analyzer

2)   memasang masing – mesing alat dan acessorisnya pada posisi yang seharusnya.

3)   Menentukan dB sesuai dengan standar yang akan diukur

4)   Melakukan pengukuran sebanyak tiga kali pengambilan data.

5)   Mencatat hasil pengukuran kedalam lembar kerja.

c.    Penyelesaian  :

1)   Mencatat kondisi akhir lingkungan (suhu dan kelembaban) pada lembar kerja.

2)   Melepaskan, mengembalikan masing – mesing alat dan acessorisnya pada posisi semula.

3)   Menandatangani lembar kerja pada temapat yang sudah di sediakan.

4)   Menempelkan stiker pada Audiometer yang sudah di kalibrasi.


SUMBER : Laporan Praktikum Teknik ELektromedik Poltekkes Kemenkes Jakarta II - Hadiyah Widad Pitaloka

Komentar