KALIBRASI AUDIOMETRI
Ada baiknya sebelum BACA atau COPY PASTE, TINGGALKAN KOMENTAR, IKUTI BLOGNYA dan SERTAKAN SUMBERNYA untuk semangat Nge-Blog :)
·
Kalibrasi
Peralatan Medis
Peralatan kesehatan merupakan salah satu faktor
penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, baik di rumah sakit maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya.10
Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya peralatan kesehatan dan
semakin beraneka ragamnya jenis peralatan kesehatan yang digunakan dalam
kegiatan medis, guna meningkatkan keamanan dan keakurasian informasi hasil
pengukuran peralatan kesehatan tersebut maka dipandang sangat perlu untuk
melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan yang kini banyak
digunakan oleh para praktisi kesehatan.
Undang –Undang Rumah Sakit Tahun 2009 telah
mewajibkan bahwa setiap peralatan medik yang digunakan di rumah sakit harus
dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala.(1)
Mengingat masih rendahnya pelayanan pengujian
dan kalibrasi peralatan medis di Indonesia serta masih kurangnya pengertian dan
pemahaman rumah sakit, baik Daerah, Dinas Kesehatan Propinsi, ataupun
Kabupaten/Kota terhadap perlunya kalibrasi dan pengujian ini, maka perlu
dilakukan sosialisasi dalam bentuk Kebijakan Pengujian dan Kalibrasi Peralatan
Kesehatan kepada para praktisi kesehatan maupun rumah sakit-rumah sakit di
seluruh Indonesia.
Pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan
sejalan dengan program peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit. Pada Pasal 16 ayat 2 ditegaskan bahwa Peralatan medis harus diuji dan
dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau
Institusi Penguji Yang Berwenang.(12)
Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)
sebagai institusi penguji dan kalibrasi alat kesehatan berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) No.363/Menkes/Per/IV/1998, diberi tugas melakukan
pengujian dan kalibrasi peralatan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan untuk
menjamin mutu (ketelitian, ketepatan dan keamanan) peralatan kesehatan.
Kebijakan terkait yang mendukung pengujian dan kalibrasi adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Sejalan dengan pelaksanaan pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh BPFK,
dikeluarkan pula PP No.13 Tahun 2009 tentang Pola Tarif yang berlaku untuk
pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Kalibrasi alat ukur selain digunakan untuk memenuhi salah
satu persyaratan / klausul sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008, sistem
manajemen lingkungan ISO 14001 : 2005, ataupun OHSAS 18001 : 2007 tetapi juga
mempunyai manfaat lainnya antara lain :
1. Jaminan mutu terhadap produk yang dihasilkan melalui
sistem pengukuran yang valid.
2. Menghindari cacat/penyimpangan hasil ukur.
3. Menjamin kondisi alat ukur tetap terjaga sesuai
spesifikasinya.
Mudah2an artikel singkat tentang pengertian / arti
kalibrasi ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.
v Syarat Mendirikan Perusahaan Kalibrasi
Personel pelaksana kalibrasi berkompeten
(tersertifikasi), Peralatan kalibrator yang tertelusur dan ijin penyelenggara
kalibrasi (berbadan hukum), Rekomendasi organisasi profesi (DPP Ikatemi).
Prosedur ijin bisa ditanyakan langsung ke Dinkes Propinsi Jateng (Lt.5).
v Toleransi alat ukur
Karena masih pemula dalam dunia kalibrasi,
pertanyaan yang sering saya hadapi adalah “bagaimana menghubungkan hasil
sertifikat kalibrasi dengan suatu alat ukur untuk menentukan bahwa alat ukur
tersebut masih layak atau tidak”.
Seperti kita ketahui, didalam sertifikat kalibrasi biasanya
hasil yang kita peroleh adalah “koreksi dan ketidakpastian”. Lalu dibandingkan
dengan apakah kedua hal tersebut untuk menilai alat layak atau tidak?
Apakah dengan akurasinya?
Ataukah dengan hal lainnya?
Itulah Pertanyaan yang kan timbul pada saat anda belajar
kalibrasi
Menentukan Toleransi Alat Ukur Kalibrasi
Mungkin ada sebuah pertanyaan: “bagaimana cara menentukan
toleransi alat jika alat tersebut benar2 baru dan baru akan dikalibrasi?”
Sebelum membahas “bagaimana menentukan
toleransi alat ukur”, kita bahas dulu makna “toleransi”.
Tolerate yang menjadi akar kata tolerance (toleransi), oleh New Oxford American
Dictionary diartikan kira-kira “mampu menanggung sesuatu (yang buruk) tanpa
efek buruk”. Kalau diartikan lebih bebas, toleransi berarti: kemampuan menerima
suatu penyimpangan (dari kondisi ideal) tanpa terjadinya efek yang buruk.
Dalam dunia industri, toleransi merupakan
bagian dari spesifikasi suatu produk. Dalam konteks ini, toleransi dapat
diartikan “besarnya perbedaan antara kondisi aktual dibandingkan kondisi ideal,
sejauh bahwa perbedaan tersebut tidak sampai mengakibatkan kegagalan fungsi
maupun penurunan fungsi yang signifikan”. Misalkan sebuah komponen mesin
mempunyai spesifikasi ukuran 90 mm dengan toleransi ±0,1 mm. Ini berarti bahwa
komponen tersebut masih dapat berfungsi dengan baik asalkan ukurannya di antara
89,9 mm dan 90,1 mm.
Setelah melalui proses produksi, hasil yang
diharapkan adalah suatu produk yang memiliki ukuran atau sifat-sifat lain
sesuai spesifikasi dan toleransi yang telah ditetapkan. Karena itu dilakukan
pengujian mutu terhadap produk tersebut, dengan cara melakukan pengukuran.
Hasil pengukuran dibandingkan dengan spesifikasi tadi. Jika hasil pengukuran
menunjukkan bahwa produk tersebut mempunyai ukuran sesuai dengan spesifikasi,
maka produk tersebut dinyatakan “sesuai dengan spesifikasi”.
Di dalam proses pengukuran tadi, terdapat
sumber-sumber ketidakpastian pengukuran, sehingga hasil pengukuran pun
mempunyai nilai ketidakpastian pengukuran. Maka dalam paradigma terbaru,
penilaian kesesuaian (conformity assessment) harus memperhitungkan nilai
ketidakpastian dan nilai pengukuran. Suatu produk baru dapat dikatakan “sesuai
dengan spesifikasi” jika memenuhi ketentuan:
E+U≤T
dengan:
E = penyimpangan dari spesifikasi (absolut)
U = nilai ketidakpastian pengukuran (pada tingkat kepercayaan
95 persen)
T = toleransi untuk produk tersebut (absolut)
Dengan kata lain, nilai ketidakpastian
pengukuran harus lebih kecil daripada toleransi yang diberikan untuk produk
yang diukur. Idealnya nilai ketidakpastian pengukuran besarnya sepersepuluh
dari toleransi, atau dalam kondisi terburuk, nilai ketidakpastian pengukuran
diharapkan tidak lebih dari sepertiga toleransi.
Uraian di atas menunjukkan bahwa “toleransi”
berkaitan dengan produk yang diukur, bukan dengan alat ukurnya. Untuk alat
ukur, VIM (kosakata metrologi internasional) 2008 memberikan istilah maximum
permissible error (MPE). Antara MPE dan toleransi memang ada kesamaan makna,
tetapi dianjurkan untuk tidak dicampuraduk.
Kembali ke proses di atas, maka seharusnya
urutan yang benar adalah:
Spesifikasi dan toleransi (T1) untuk sebuah produk
ditetapkan;
1. Pengukuran terhadap produk tersebut dilakukan
dengan sistem pengukuran yang mempunyai ketidakpastian pengukuran (U1) cukup
kecil dibandingkan toleransi T1;
2. Alat ukur yang dipakai dalam sistem pengukuran
tersebut dikalibrasi menggunakan sistem kalibrasi yang dapat memberikan nilai
ketidakpastian pengukuran (U2) lebih kecil daripada U1;
3. dan seterusnya.Jadi, pada saat kita akan
mengalibrasi alat ukur, harus sudah jelas dulu berapa MPE (bukan toleransi)
untuk alat ukur tersebut. Baru kita mengevaluasi ketidakpastian pengukuran dari
kalibrasi tersebut, supaya kita bisa menilai apakah ketidakpastian pengukuran
tersebut memadai (cukup kecil) dibandingkan MPE-nya.
Ibaratnya, kalau mau mengemudikan sebuah kendaraan, tentukan dulu tujuannya! Jangan mulai menjalankan kendaraan kalau kita belum tahu ke mana tujuannya. “Toleransi objek ukur” adalah tujuan yang ingin dicapai; pengukuran atau kalibrasi alat ukur dan evaluasi ketidakpastian adalah cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Audiometri
![]() |
| Audiometri |
Audiometri adalah pemeriksaan untuk menentukan
jenis dan derajat ketulian (gangguan dengar).
Dengan pemeriksaan ini dapat ditentukan
jenis ketulian apakah :
·
Tuli Konduktif
·
Tuli Saraf (Sensorineural)
Serta derajat ketulian.
Audiometer adalah peralatan elektronik
untuk menguji pendengaran. Audiometer diperlukan untuk mengukur ketajaman
pendengaran:
• digunakan untuk mengukur ambang
pendengaran
• mengindikasikan kehilangan pendengaran
• pembacaan dapat dilakukan secara
manual atau otomatis
• mencatat kemampuan pendengaran setiap
telinga pada deret frekuensi yang berbeda
• menghasilkan audiogram (grafik ambang
pendengaran untuk masing-masing telinga pada suatu rentang frekuensi)
• pengujian perlu dilakukan di dalam
ruangan kedap bunyi namun di ruang yang heningpun hasilnya memuaskan
• berbiaya sedang namun dibutuhkan hanya
jika kebisingan merupakan masalah/kejadian yang terus-menerus, atau selain itu
dapat menggunakan fasilitas di rumah sakit setemapat.
Audiometri adalah suatu metode
pemeriksaan fungsi pendengaran dengan menggunakan suatu alat yang dapat
menghasilkan suara dengan berbagai frekuensi dan kekuatan.Pemeriksaan ini
kurang akurat jika digunakan pada seorang anak atau orang yang tidak mengerti perintah,
karena penggunaan alat ini mengharuskan pasien untuk mengerti perintah saat
mendengar suara. Pada orang yang tidak mengerti perintah akan kebingungan
sehingga hasilnya kurang baik. Pemeriksaan audiometri ini penting untuk
mengetahui penurunan ambang pendengaran karena biasanya orang tidak akan
mengeluh sampai ambang pendengarannya menurun drastis. Bagi orang-orang yang
bekerja pada daerah dengan tingkat kebisingan tinggi sebaiknya periksa
audiometri secara rutin, dan perusahaan yang mempekerjakan orang pada tingkat
kebisingan yang tinggi juga wajib memberikan pemeriksaan audiometri pada
karyawannya, karena penurunan ambang pendengaran pekerja semacam ini termasuk
dalam penyakit akibat kerja.
Sebenarnya ada 2 macam audiometri yakni
audiometri nada murni(pure tone) dan audiometri tutur. Audiometri nada
murni hanya menggunakan nada yang telah direkam dalam alat, sedangkan
audiometri tutur dengan menggunakan suara tutur kata-kata yang telah
ditentukan. Saat ini audiometri nada murni yang paling banyak dikerjakan
diberbagai tempat karena lebih mudah dan objektif. Pada kesempatan ini saya
hanya akan membahas audiometri nada murni saja.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara
pasien masuk di dalam ruang kedap suara dan mengenakanheadset khusus,
kemudian diminta menekan tombol jika mendengar suara. Pada beberapa alat
audiometri terbaru yang portable tidak memerlukan ruang kedap suara headsetnya
sudah cukup untuk menahan suara dari luar.
![]() |
| Pengaplikasian Audiometri |
Hasil dari alat audiometri akan muncul
berupa kertas dengan grafik yang disebut audiogram. dari pembacaan audiogram
inilah kita tahu apakah fungsi pendengaran masih baik atau sudah berkurang
bahkan hingga tuli.
Alat
Kalibrasi Audiometri
![]() |
| Alat Kalibrasi Audiometri |
Audiometer analyzer
adalah alat kalibrasi untuk audiometri.
Prosedur Kalibrasi Audiometri
·
Parameter
yang diukur :
Frekuensi dan Intensitas suara (dB)
·
Cara
Kerja
a. Persiapan
:
1) Melakukan
pendataan administrasi, meliputi : data alat yang akan dikalibrasi, data
alat-alat kalibrator yang akan digunakan, dan data pelaksanaan kalibrasi.
2) Mencatat
kondisi awal lingkungan (suhu dan kelembaban).
3) Melakukan
pemeriksaan fisik dan alat yang akan dikalibrasi.
4) Mencatat
hasil pemeriksaan dalam lembar kerja.
5) Menghidupkan
audiometer yang akan diukur
6) Memeriksa
tombol-tombol fungsi pada audiometer untuk memastikan fungsi alat.
b. Pengukuran
kinerja :
1) Menghidupkan
alat audiometer analyzer
2) memasang
masing – mesing alat dan acessorisnya pada posisi yang seharusnya.
3) Menentukan
dB sesuai dengan standar yang akan diukur
4) Melakukan
pengukuran sebanyak tiga kali pengambilan data.
5) Mencatat
hasil pengukuran kedalam lembar kerja.
c. Penyelesaian :
1) Mencatat
kondisi akhir lingkungan (suhu dan kelembaban) pada lembar kerja.
2) Melepaskan,
mengembalikan masing – mesing alat dan acessorisnya pada posisi semula.
3) Menandatangani
lembar kerja pada temapat yang sudah di sediakan.
4) Menempelkan
stiker pada Audiometer yang sudah di kalibrasi.
SUMBER : Laporan Praktikum Teknik ELektromedik Poltekkes Kemenkes Jakarta II - Hadiyah Widad Pitaloka



Komentar
Posting Komentar